Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia telah berhasil mengadili lebih dari 600 terdakwa kasus korupsi sejak 2004, namun hanya sekitar 5% dari terdakwa yang dituntut atas pelanggaran terkait sektor kehutanan. Pemerintah Indonesia telah memulai berbagai kebijakan preventif untuk mengurangi cepatnya deforestasi serta menjaga alokasi dan penggunaan lahan secara berkelanjutan. Namun, penuntutan atas tindakan korupsi gagal tidak mendakwa perusahaan yang terlibat dan menyita semua hasil kejahatannya.